Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur
Bumi Habaring Hurung
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh perlimpahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintah.
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka memimpin suatu Satuan Organisasi Negara.
Ikhtisar Jabatan adalah ringkasan dari tugas-tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan tugas jabatan.
Kelompok Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi Pemerintahan dan Pembangunan.
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan desa.
Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut dengan Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang camat.
Camat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Camat menyelenggarakan fungsi meliputi :
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas Camat mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasi kegiatan pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan fungsi Sekretaris Kecamatan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
Sekretariat membawahi :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
Sub Bagian Perencanaan, dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah:
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Kepala Seksi Pebangunan dan Keuangan Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Seksi Pelayanan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam jabatan pelaksana. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jenis dan jumlah kebutuhan jabatan pelaksana dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja. Nama-nama jabatan pelaksana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Tata Kerja :
Untuk Tugas Pokok Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang berada di Wilayah Kecamatan Antang Kalang diatur dalam Peraturan yang berlaku yang tidak menyatu dalam tugas Pokok dan fungsi Kecamatan.