Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan  adalah  wilayah  kerja  Camat  sebagai  perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggara pemerintahan  di   wilayah   kerja   Kecamatan   yang   dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh perlimpahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintah.

Jabatan    Struktural    adalah    suatu    kedudukan    yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka memimpin suatu Satuan Organisasi Negara.

Ikhtisar  Jabatan  adalah  ringkasan  dari  tugas-tugas  yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan tugas jabatan.

Kelompok Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi Pemerintahan dan Pembangunan.

Kecamatan  dibentuk  dalam  rangka  meningkatkan koordinasi penyelenggaraan          pemerintahan,    pelayanan    publik    dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan desa.

Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut dengan Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang camat.

Camat  mempunyai  tugas  pokok  menyelenggarakan  urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan       peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Camat menyelenggarakan fungsi meliputi :

  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  3. Mengoordinasikan penerapan  dan  penegakan  peraturan perundang-undangan;
  4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Membina dan  mengawasi  penyelenggaraan  pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  7. melaksanakan  urusan    pemerintahan    yang    menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit    kerja   perangkat   daerah   kabupaten   yang   ada   di Kecamatan; dan;
  8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsi  sebagaimana dimaksud diatas Camat mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. menetapkan   program   kerja,   kegiatan,   dan   anggaran Perangkat Daerah, pembinaan administrasi keuangan dan barang milik daerah yang dikelola ,kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  2. menyelenggarakan program kerja, kegiatan, dan anggaran Perangkat Daerah, pembinaan administrasi keuangan dan barang milik    daerah    yang    dikelola,    kepegawaian, ketatausahaan     dan   rumah   tangga   kecamatan   sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  3. melaksanakan  koordinasi      kegiatan      pemberdayaan masyarakat;
  4. melaksanakan koordinasi  penyelenggaraan  ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. melaksanakan  koordinasi    penerapan    dan    penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. melaksanakan  koordinasi    pemeliharaan    sarana    dan prasarana pelayanan umum;
  7. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  8. melaksanakan pembinaan   dan   pengawasan   kepada pemerintah desa dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang undangan yang mengaturnya;
  9. melaksanakan  urusan    pemerintahan    yang    menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di kecamatan;
  10. melaksanakan  dan    memberikan    pelayanan    kepada masyarakat;
  11. memberikan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan;
  12. melaksanakan  koordinasi     di    bidang    pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
  13. melaksanakan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan atau unit kerja yang ada di wilayah Kecamatan;
  14. melaksanakan pembinaan kepada aparatur pemerintah dan warga masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
  15. melaksanakan  semua    pelimpahan    kewenangan    yang diserahkan oleh Bupati.

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat

Sekretaris  Kecamatan  mempunyai  tugas  pokok  membantu Camat      dalam   memimpin,   merencanakan,   melaksanakan, mengoordinasi kegiatan pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian,   keuangan,    perlengkapan    kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan kesekretariatan;
  2. pelaksanaan   kesekretariatan   kecamatan   yang   meliputi administrasi    umum    dan    kepegawaian,    perencanaan, keuangan dan aset;
  3. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kecamatan;
  4. pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas seksi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi Sekretaris Kecamatan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. merumuskan program kerja, kegiatan, dan anggaran seluruh satuan                 organisasi    di    lingkungan    Kecamatan    dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA), Rencana Strategis (RENSTRA), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP),       Laporan  Keterangan  Pertanggungjawaban  (LKPJ), Laporan       Penyelenggaraan   Pemerintah   Daerah   (LPPD), Rencana Kebutuhan Barang Unit, Rencana pemeliharaan barang milik daerah, Penetapan Kinerja, Norma, Standar,Prosedur dan Kriteria (NSPK), Standar Operasional Prosedur (SOP), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan;
  2. mengembangkan   dan   menyelenggarakan   administrasi kepegawaian, meliputi proses usulan kenaikan pangkat, menyusun Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), Gaji Berkala, Pensiun, Daftar Nominatif dan Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Surat Izin, Cuti, Sakit, Izin penelitian serta menyiapkan dan merekapitulasi daftar hadir Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. mengembangkan    dan    menyelenggarakan    administrasi perkantoran        meliputi     tata
  4.  usaha     surat     beserta penunjangnya, perjalanan dinas, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
  5. mengembangkan   dan   menyelenggarakan   administrasi keuangan, perencanaan anggaran dan menyiapkan dana serta pertanggungjawaban keuangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ditetapkan;
  6. memeriksa   serta   meneliti   dokumen   dalam   pengusulan penerbitan surat pencairan dana baik belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal;
  7. memverifikasi dan meneliti kelengkapan surat permintaan pembayaran (SPP) dan laporan pertanggungjawaban (SPJ);
  8. merumuskan   dan   meneliti   dokumen   laporan   bulanan, laporan      triwulan,  laporan  Rencana  Kerja  Pembangunan Daerah (RKPD), laporan Catatan atas laporan keuangan (CALK), laporan neraca, laporan realisasi fisik dan keuangan, serta laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
  9. meneliti  dan  memeriksa  dokumen  laporan  barang  pakai habis, laporan penerimaan, penyaluran dan stok/persediaan barang;
  10. meneliti dan memeriksa barang milik daerah yang berada di Kecamatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu  Inventaris  Barang  (KIB),  Kartu  Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BII), sesuai  kodefikasi  dan  penggolongan  barang  milik  daerah serta laporan barang penggunaan semesteran, laporan barang penggunaan tahunan di Kecamatan;
  11. melaksanakan      pembagian      tugas      dan      memberi bimbingan/petunjuk pelaksanaan kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut dan tidak terjadi penyimpangan/kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  12. mendisposisikan bahan kerja dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. memeriksa, memberi paraf, dan menyetujui dokumen yang telah dikonsep terkait urusan Sekretariat Kecamatan;
  14. merumuskan    dan/atau    menetapkan    penilaian    kerja bawahan pada Sekretariat Kecamatan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja;
  15. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sekretariat membawahi :

  1.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2.  Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program kerja kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan kerja, melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk kepada bawahan agar mempedomani  prosedur  kerja  yang  ditetapkan  untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyusun      pedoman,      petunjuk      teknis      dan administrasi/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  4. menyusun  dan  memproses  administrasi  perkantoran meliputi pengagendaan, pengaturan surat-surat/naskah yang akan ditanda tangani oleh atasan, pendistribusian surat masuk dan surat keluar, pengarsipan naskah dinas/dokumen dan memproses Surat Perjalanan Dinas (SPD);
  5. menyusun dan memproses administrasi perlengkapan meliputi      pembuatan  usulan-usulan/mengadakan  Alat Tulis Kantor (ATK) dan perbaikan serta pengadaan perlengkapan Rumah Tangga Kantor;
  6. menyusun  pegaturan  tata  ruang  kantor,  memelihara sarana prasarana kantor, menjaga kebersihan, dan ketertiban serta keamanan di lingkungan Kecamatan;
  7. menyusun dan memproses administrasi kepegawaian usulan Kenaikan Pangkat (UKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kenaikan gaji berkala, pensiun, nominatif dan Formasi Aparatur Sipil Negara, surat  Izin,  Daftar  Pendidikan  dan  Pelatihan Penjenjangan dan keahlian serta merekap daftar hadir Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  8. menyusun  dan  memproses  administrasi  permohonan formasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara antar instansi dan daerah bagi Fungsional Umum;
  9. melakukan pengesahan dokumen kepegawaian;
  10. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
  11. merumuskan   dan/atau   menetapkan   penilaian   kerja bawahan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
  12. memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sub  Bagian  Perencanaan,  dan  Keuangan  dipimpin  oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah:

  1. menyusun program kerja/kegiatan Perangkat Daerah dan menyusun program kerja/kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Keuangan dan Aset berdasarkan rencana kebutuhan barang unit, rencana pemeliharaan barang, Analisa Standar Biaya (ASB) dan Harga Standar Barang dan Jasa (HSBJ);
  2. menyiapkan  bahan  kerja,  melaksanakan  pembagian tugas        dan    memberi    bimbingan/petunjuk    kepada bawahan   agar   mempedomani   prosedur   kerja   yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/ kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Keuangan dan Aset;
  4. memeriksa dan memberi paraf draf surat keputusan dan dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Keuangan dan Aset;
  5. menyusun,   memeriksa   dokumen   Rencana   Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kebutuhan Barang unit dan Rencana Pemeliharaan Barang;
  6. menyusun dan memeriksa bahan-bahan dalam rangka pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD) baik belanja pegawai, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal;
  7. merancang   dan   memproses   administrasi   keuangan meliputi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan, tenaga       kontrak,   Tunjangan   lain,   Tunjangan   Badan Penyelenggara     Jaminan    Kesehatan    Non    pegawai, melakukan Laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), dan menyiapkan keuangan untuk belanja pegawai;
  8. melakukan verifikasi dan meneliti laporan pertangung jawaban   (SPJ),   dan   kelengkapan   surat   permintaan pembayaran (SPP);
  9. menyusun   laporan   dan   meneliti   dokumen   laporan bulanan,          laporan   triwulan,   laporan   Rencana   Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), laporan Catatan atas laporan       keuangan   (CALK),   laporan   neraca,   laporan realisasi                 fisik     dan     keuangan,     laporan     Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
  10. menyusun  meneliti  dan  memeriksa  dokumen  laporan barang pakai habis, laporan penerimaan, penyaluran dan stok/persediaan barang;
  11. menyusun dan meneliti barang milik daerah yang berada di  Perangkat   Daerah   yang   berasal   dari   Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku         Induk  Inventaris  (BIl),  sesuai  kodefikasi  dan penggolongan barang milik daerah serta laporan barang penggunaan semesteran dan laporan barang penggunaan tahunan di Perangkat Daerah;
  12. menyusun dan meneliti dokumen laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Perangkat Daerah meliputi dari        Laporan   Kinerja   Instansi   Pemerintah   (LKIP), Perjanjian   Kinerja,    dan    Laporan    Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
  13. melaksanakan     pembagian     tugas     dan     memberi bimbingan/petunjuk pelaksanaan kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut dan tidak terjadi penyimpangan/kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  14. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
  15. merumuskan   dan/atau   menetapkan   penilaian   kerja bawahan pada   Sub   Bagian   Perencanaan,  Evaluasi, Keuangan dan Aset berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)          dan  Perilaku  Kerja  sebagai  bahan  pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
  16. memberikan   saran   dan/atau   pertimbangan   kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai  bidang   tugasnya   dan   melaksanakan   tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun     program     kerja/kegiatan     Seksi     Tata Pemerintahan   sebagai   pedoman   dalam   pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan  bahan  kerja,  melaksanakan  pembagian tugas         dan    memberi    bimbingan/petunjuk    kepada bawahan   agar   mempedomani   prosedur   kerja   yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyusun     pedoman,     petunjuk     teknis     dan administrasi/kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
  4. memeriksa  rancangan  surat  keputusan  dan  dokumen administrasi     pemerintahan  lain  yang  telah  dikonsep terkait Seksi Tata Pemerintahan;
  5. menyusun  dan  melaksanakan  urusan  pemerintahan umum di kecamatan meliputi pembinaan wawasan kebanggsaaan dan ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan masyarakat, penanganan konflik sosial, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan lain lain;
  6. melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan inventarisasi sarana prasarana umum, aset daerah, atau kekayaan daerah lainnya dengan instansi terkait serta memfasilitasi Batas Wilayah, Monografi dan Tata Ruang di wilayah Kecamatan;
  7. menyusun    dan    melaksanakan    penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi fasilitasi dan pembinaan pertanahan, meregistrasi surat pernyataan, pengesahan          ahli    waris    dan    kuasa    waris,    serta memfasilitasi                 penyelenggaraan     kerjasama     antar kecamatan     dan  antar  kelurahan/Desa,  penyelesaian perselisihan                                    antar                 kelurahan/Desa, penataan/penyusunan peraturan kelurahan dan Desa serta proses musyawarah sengketa pertanahan di wilayah Kecamatan;
  8. melaksanakan  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan Desa, kelembagaan adat dan penegakan hukum adat serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);
  9. merumuskan, mengkoordinir dan menyusun pembuatan profil kecamatan, kelurahan dan Desa;
  10. merumuskan dan menyusun efektifitas pelaporan tugas pemberdayaan dan pembangunan masyarakat di wilayah kecamatan;
  11. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
  12. merumuskan   dan/atau   menetapkan   penilaian   kerja bawahan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku   Kerja   sebagai   bahan   pengajuan   Penilaian Prestasi Kerja; dan
  13. memberikan   saran   dan/atau   pertimbangan   kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat;

Kepala    Seksi    Ketenteraman    dan    Ketertiban    Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut  :

  1. menyusun  program  kerja/kegiatan  Seksi  Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan  bahan  kerja,  melaksanakan  pembagian tugas         dan    memberi    bimbingan/petunjuk    kepada bawahan   agar   mempedomani   prosedur   kerja   yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyusun     pedoman,     petunjuk     teknis     dan administrasi/kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
  4. memeriksa  rancangan  surat  keputusan  dan  dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait seksi ketentraman dan ketertiban;
  5. memfasilitasi pembentukan wadah/forum yang ditujukan untuk     memelihara   dan   menjaga   ketentraman   dan ketertiban    antara  lain     forum  koordinasi  pimpinan kecamatan, Forum Pembauran Kebangsaan Kecamatan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan lain lain di wilayah kerja;
  6. membina dan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat melalui sinergitas dengan instansi       vertikal  di  wialyah  kecamatan,  harmonisasi hubungan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, di wilayah kecamatan;
  7. mengkomunikasikan dan menyelenggarakan penerapan dan penegakan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah melalui sinergitas dengan instansi sesuai bidang tugasnya di wilayah kecamatan;
  8. memfasilitasi    dan    membina    pembentukan    sistem keamanan        dan  penegakan  peraturan  di  lingkungan berbasis swadaya masyarakat;
  9. memfasilitasi      dan      melaksanakan      administrasi pemerintahan  terkait                    pemberian pengesahan/mengetahui permohonan  Izin  keramaian dan surat keterangan berkelakuan baik (SKKB);
  10. menyusun  dan  merumuskan  pelaporan  pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah kecamatan;
  11. merumuskan   dan/atau   menetapkan   penilaian   kerja bawahan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku   Kerja   sebagai   bahan   pengajuan   Penilaian Prestasi Kerja; dan
  12. memberikan   saran   dan/atau   pertimbangan   kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai  bidang   tugasnya   dan   melaksanakan   tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Seksi  Pembangunan  dan  Keuangan  Desa  dipimpin  oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.

Kepala Seksi Pebangunan dan Keuangan Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun program kerja/kegiatan Seksi Pembangunan dan         Keuangan    Desa    sebagai    pedoman    dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan  bahan  kerja,  melaksanakan  pembagian tugas      dan    memberi    bimbingan/petunjuk    kepada bawahan   agar   mempedomani   prosedur   kerja   yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/kegiatan seksi Pembangunan dan Keuangan Desa;
  4. memeriksa rancangan surat keputusan dan dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait seksi Pembangunan dan Keuangan Desa;
  5. menyusun,        melaksanakan        pembinaan        dan mengkomunikasikan dengan instansi terkait dalam pembangunan kemasyarakatan secara umum serta pengembangan perekonomian dan produksi usaha masyarakat;
  6. merumuskan dan/atau menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku   Kerja   sebagai   bahan   pengajuan   Penilaian Prestasi Kerja; dan
  7. memberikan   saran   dan/atau   pertimbangan   kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai  bidang   tugasnya   dan   melaksanakan   tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas      dan   fungsinya   berkedudukan   di   bawah   dan bertanggungjawab kepada Camat;

Kepala   Seksi   Kesejahteraan   Sosial   dan   Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun program kerja/kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan  bahan  kerja,  melaksanakan  pembagian tugas         dan    memberi    bimbingan/petunjuk    kepada bawahan   agar   mempedomani   prosedur   kerja   yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyusun     pedoman,     petunjuk     teknis     dan administrasi/kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  4. memeriksa  rancangan  surat  keputusan  dan  dokumen administrasi     pemerintahan  lain  yang  telah  dikonsep terkait seksi kesejahteraan sosial;
  5. memfasilitasi dan membina pembentukan organisasi kesejahteraan sosial, keagaaman, kesehatan, pendidikan, budaya dan olahraga di wilayah kecamatan;
  6. memfasilitasi      dan      menyelengggarakan      kegiatan keagaaman,   kesehatan,   olahraga,   pendidikan   dan kebudayaan di wialyah kecamatan;
  7. melaksanakan koordinasi dengan dinas/instansi terkait dengan   pencegahan,   penanganan,   pendataan   dan penanggulangan        masalah   kesejahteraan   sosial   dan korban bencana alam;
  8. memfasilitasi      dan      melaksanakan      administrasi pemerintahan             terkait   mengetahui/pengesahan   Surat Keterangan Tidak mampu, permohonan bantuan sarana keagamaan dan     sosial,     permohonan     pendirian tempat/sarana ibadah, keterangan penghasilan orang tua, dan daftar susunan keluarga;
  9. menyusun  dan  melaksanakan  kegiatan  pemberdayaan masyarakat meliputi penyelenggaraan dan partisipasi masyarakat dalam musrenbang serta inventarisasi hasilnya, sinkronisasi program kerja dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah dan swasta;
  10. menyusun,  memfasilitasi  dan  melaksanakan  kegiatan pembangunan serta pemeliharaan lingkungan hidup, sarana prasarana pelayanan umum melalui swadaya dan gotong royong masyarakat, pelaksanaan kegiatan Lomba kebersihan, lomba Kelurahan, lomba Desa dan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
  11. memfasilitasi,        membina        pembangunan        dan pemberdayaan masyarakat, perempuan, anak dan lansia serta pembentukan kelembagaan masyarakat meliputi lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dan Desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kelompok usaha bersama, kelompok tani, karang taruna, posyandu, pramuka dan lain lain;
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
  13. merumuskan   dan/atau   menetapkan   penilaian   kerja bawahan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
  14. memberikan   saran   dan/atau   pertimbangan   kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai  bidang   tugasnya   dan   melaksanakan   tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Seksi Pelayanan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.

Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai rincian tugas sebagai berikut  :

  1. menyusun   program   kerja/kegiatan   Seksi   Pelayanan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan kerja, melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/kegiatan seksi pelayanan masyarakat;
  4. memeriksa  rancangan  surat  keputusan  dan  dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait seksi pelayanan masyarakat;
  5. menyusun   dan   melaksanakan   tugas   pelimpahan kewenangan dari Bupati dan tugas pembantuan terhadap pelayanan perizinan meliputi Izin usaha mikro dan kecil (IUMK);
  6. melaksanakan   pelayanan   administrasi   kependudukan yang meliputi mengetahui blanko permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pelayanan   surat   keterangan   kepindahan   penduduk, bepergian dan domisili serta Kematian;
  7. menyusun,    menyiapkan    bahan    dan   melaksanakan pemberian rekomendasi persetujuan Bangunan Gedung, rekomendasi pembangunan tempat usaha, keterangan domisili tempat usaha, dan rekomendasi izin penjualan Minuman Beralkohol (minol);
  8. menyusun  standar  operasional  prosedur  administrasi pemerintahan   meliputi  regulasi,  mekanisme  dan  tata laksana pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
  9. memfasilitasi dan menyelenggarakan Pelayanan perizinan dan       non  perizinan  di  kecamatan  melalui  pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  10. menyusun,       Melaksanakan,       dan       merumuskan evaluasi/pelaporan terkait    efektifitas    dan    efesiensi penyelenggaraan pelayanan terpadu kecamatan melalui Survei Kepuasan Masyarakat;
  11. merumuskan   dan/atau   menetapkan   penilaian   kerja bawahan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
  12. memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Setiap  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  tidak  menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam jabatan pelaksana. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana ditetapkan  dengan Keputusan        Bupati   dengan   berpedoman   pada   ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana di lingkungan          Kecamatan  dan  Kelurahan  ditetapkan  dengan Keputusan Bupati. Jenis dan jumlah kebutuhan jabatan pelaksana dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan dan hasil analisis   beban kerja. Nama-nama  jabatan  pelaksana  ditetapkan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dan ditetapkan dengan keputusan Bupati.

 

Tata Kerja :

  1. Dalam  melaksanakan  tugasnya  Camat,  Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Kecamatan maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
  2. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  3. Setiap  pimpinan  satuan  organisasi  wajib  dalam  lingkungan satuan kerja bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
  4. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
  5. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan tersebut lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
  6. Dalam  menyampaikan  laporan  masing-masing kepada atasan, tembusan     laporan  wajib  disampaikan  pula  kepada  satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
  7. Dalam   melaksanakan   tugasnya   setiap   pimpinan   organisasi dibantu kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

 

Untuk Tugas Pokok Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang berada di Wilayah Kecamatan Antang Kalang diatur dalam Peraturan yang berlaku yang tidak menyatu dalam tugas Pokok dan fungsi Kecamatan.