Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh perlimpahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintah.
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka memimpin suatu Satuan Organisasi Negara.
Ikhtisar Jabatan adalah ringkasan dari tugas-tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan tugas jabatan.
Kelompok Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi Pemerintahan dan Pembangunan.
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan desa.
Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut dengan Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang camat.
Camat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Camat menyelenggarakan fungsi meliputi :
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di Kecamatan; dan;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas Camat mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- menetapkan program kerja, kegiatan, dan anggaran Perangkat Daerah, pembinaan administrasi keuangan dan barang milik daerah yang dikelola ,kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- menyelenggarakan program kerja, kegiatan, dan anggaran Perangkat Daerah, pembinaan administrasi keuangan dan barang milik daerah yang dikelola, kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang undangan yang mengaturnya;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di kecamatan;
- melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan;
- melaksanakan koordinasi di bidang pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
- melaksanakan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan atau unit kerja yang ada di wilayah Kecamatan;
- melaksanakan pembinaan kepada aparatur pemerintah dan warga masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
- melaksanakan semua pelimpahan kewenangan yang diserahkan oleh Bupati.
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasi kegiatan pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan kesekretariatan kecamatan yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan dan aset;
- pelaksanaan pengoordinasian penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kecamatan;
- pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsi Sekretaris Kecamatan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- merumuskan program kerja, kegiatan, dan anggaran seluruh satuan organisasi di lingkungan Kecamatan dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA), Rencana Strategis (RENSTRA), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Rencana Kebutuhan Barang Unit, Rencana pemeliharaan barang milik daerah, Penetapan Kinerja, Norma, Standar,Prosedur dan Kriteria (NSPK), Standar Operasional Prosedur (SOP), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan;
- mengembangkan dan menyelenggarakan administrasi kepegawaian, meliputi proses usulan kenaikan pangkat, menyusun Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), Gaji Berkala, Pensiun, Daftar Nominatif dan Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Surat Izin, Cuti, Sakit, Izin penelitian serta menyiapkan dan merekapitulasi daftar hadir Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- mengembangkan dan menyelenggarakan administrasi perkantoran meliputi tata
- usaha surat beserta penunjangnya, perjalanan dinas, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
- mengembangkan dan menyelenggarakan administrasi keuangan, perencanaan anggaran dan menyiapkan dana serta pertanggungjawaban keuangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ditetapkan;
- memeriksa serta meneliti dokumen dalam pengusulan penerbitan surat pencairan dana baik belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal;
- memverifikasi dan meneliti kelengkapan surat permintaan pembayaran (SPP) dan laporan pertanggungjawaban (SPJ);
- merumuskan dan meneliti dokumen laporan bulanan, laporan triwulan, laporan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), laporan Catatan atas laporan keuangan (CALK), laporan neraca, laporan realisasi fisik dan keuangan, serta laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
- meneliti dan memeriksa dokumen laporan barang pakai habis, laporan penerimaan, penyaluran dan stok/persediaan barang;
- meneliti dan memeriksa barang milik daerah yang berada di Kecamatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BII), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah serta laporan barang penggunaan semesteran, laporan barang penggunaan tahunan di Kecamatan;
- melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk pelaksanaan kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut dan tidak terjadi penyimpangan/kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- mendisposisikan bahan kerja dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- memeriksa, memberi paraf, dan menyetujui dokumen yang telah dikonsep terkait urusan Sekretariat Kecamatan;
- merumuskan dan/atau menetapkan penilaian kerja bawahan pada Sekretariat Kecamatan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja;
- memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
- menyusun program kerja kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kerja, melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- menyusun dan memproses administrasi perkantoran meliputi pengagendaan, pengaturan surat-surat/naskah yang akan ditanda tangani oleh atasan, pendistribusian surat masuk dan surat keluar, pengarsipan naskah dinas/dokumen dan memproses Surat Perjalanan Dinas (SPD);
- menyusun dan memproses administrasi perlengkapan meliputi pembuatan usulan-usulan/mengadakan Alat Tulis Kantor (ATK) dan perbaikan serta pengadaan perlengkapan Rumah Tangga Kantor;
- menyusun pegaturan tata ruang kantor, memelihara sarana prasarana kantor, menjaga kebersihan, dan ketertiban serta keamanan di lingkungan Kecamatan;
- menyusun dan memproses administrasi kepegawaian usulan Kenaikan Pangkat (UKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kenaikan gaji berkala, pensiun, nominatif dan Formasi Aparatur Sipil Negara, surat Izin, Daftar Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan keahlian serta merekap daftar hadir Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- menyusun dan memproses administrasi permohonan formasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara antar instansi dan daerah bagi Fungsional Umum;
- melakukan pengesahan dokumen kepegawaian;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
- merumuskan dan/atau menetapkan penilaian kerja bawahan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
- memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Perencanaan, dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah:
- menyusun program kerja/kegiatan Perangkat Daerah dan menyusun program kerja/kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Keuangan dan Aset berdasarkan rencana kebutuhan barang unit, rencana pemeliharaan barang, Analisa Standar Biaya (ASB) dan Harga Standar Barang dan Jasa (HSBJ);
- menyiapkan bahan kerja, melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/ kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Keuangan dan Aset;
- memeriksa dan memberi paraf draf surat keputusan dan dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Keuangan dan Aset;
- menyusun, memeriksa dokumen Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kebutuhan Barang unit dan Rencana Pemeliharaan Barang;
- menyusun dan memeriksa bahan-bahan dalam rangka pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD) baik belanja pegawai, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal;
- merancang dan memproses administrasi keuangan meliputi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan, tenaga kontrak, Tunjangan lain, Tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Non pegawai, melakukan Laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), dan menyiapkan keuangan untuk belanja pegawai;
- melakukan verifikasi dan meneliti laporan pertangung jawaban (SPJ), dan kelengkapan surat permintaan pembayaran (SPP);
- menyusun laporan dan meneliti dokumen laporan bulanan, laporan triwulan, laporan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), laporan Catatan atas laporan keuangan (CALK), laporan neraca, laporan realisasi fisik dan keuangan, laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
- menyusun meneliti dan memeriksa dokumen laporan barang pakai habis, laporan penerimaan, penyaluran dan stok/persediaan barang;
- menyusun dan meneliti barang milik daerah yang berada di Perangkat Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah serta laporan barang penggunaan semesteran dan laporan barang penggunaan tahunan di Perangkat Daerah;
- menyusun dan meneliti dokumen laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Perangkat Daerah meliputi dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Perjanjian Kinerja, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
- melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk pelaksanaan kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut dan tidak terjadi penyimpangan/kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
- merumuskan dan/atau menetapkan penilaian kerja bawahan pada Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Keuangan dan Aset berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
- memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun program kerja/kegiatan Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kerja, melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
- memeriksa rancangan surat keputusan dan dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait Seksi Tata Pemerintahan;
- menyusun dan melaksanakan urusan pemerintahan umum di kecamatan meliputi pembinaan wawasan kebanggsaaan dan ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan masyarakat, penanganan konflik sosial, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan lain lain;
- melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan inventarisasi sarana prasarana umum, aset daerah, atau kekayaan daerah lainnya dengan instansi terkait serta memfasilitasi Batas Wilayah, Monografi dan Tata Ruang di wilayah Kecamatan;
- menyusun dan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi fasilitasi dan pembinaan pertanahan, meregistrasi surat pernyataan, pengesahan ahli waris dan kuasa waris, serta memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar kecamatan dan antar kelurahan/Desa, penyelesaian perselisihan antar kelurahan/Desa, penataan/penyusunan peraturan kelurahan dan Desa serta proses musyawarah sengketa pertanahan di wilayah Kecamatan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan Desa, kelembagaan adat dan penegakan hukum adat serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);
- merumuskan, mengkoordinir dan menyusun pembuatan profil kecamatan, kelurahan dan Desa;
- merumuskan dan menyusun efektifitas pelaporan tugas pemberdayaan dan pembangunan masyarakat di wilayah kecamatan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
- merumuskan dan/atau menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
- memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun program kerja/kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kerja, melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
- memeriksa rancangan surat keputusan dan dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait seksi ketentraman dan ketertiban;
- memfasilitasi pembentukan wadah/forum yang ditujukan untuk memelihara dan menjaga ketentraman dan ketertiban antara lain forum koordinasi pimpinan kecamatan, Forum Pembauran Kebangsaan Kecamatan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan lain lain di wilayah kerja;
- membina dan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat melalui sinergitas dengan instansi vertikal di wialyah kecamatan, harmonisasi hubungan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, di wilayah kecamatan;
- mengkomunikasikan dan menyelenggarakan penerapan dan penegakan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah melalui sinergitas dengan instansi sesuai bidang tugasnya di wilayah kecamatan;
- memfasilitasi dan membina pembentukan sistem keamanan dan penegakan peraturan di lingkungan berbasis swadaya masyarakat;
- memfasilitasi dan melaksanakan administrasi pemerintahan terkait pemberian pengesahan/mengetahui permohonan Izin keramaian dan surat keterangan berkelakuan baik (SKKB);
- menyusun dan merumuskan pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah kecamatan;
- merumuskan dan/atau menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
- memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Kepala Seksi Pebangunan dan Keuangan Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun program kerja/kegiatan Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kerja, melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/kegiatan seksi Pembangunan dan Keuangan Desa;
- memeriksa rancangan surat keputusan dan dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait seksi Pembangunan dan Keuangan Desa;
- menyusun, melaksanakan pembinaan dan mengkomunikasikan dengan instansi terkait dalam pembangunan kemasyarakatan secara umum serta pengembangan perekonomian dan produksi usaha masyarakat;
- merumuskan dan/atau menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
- memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun program kerja/kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kerja, melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- memeriksa rancangan surat keputusan dan dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait seksi kesejahteraan sosial;
- memfasilitasi dan membina pembentukan organisasi kesejahteraan sosial, keagaaman, kesehatan, pendidikan, budaya dan olahraga di wilayah kecamatan;
- memfasilitasi dan menyelengggarakan kegiatan keagaaman, kesehatan, olahraga, pendidikan dan kebudayaan di wialyah kecamatan;
- melaksanakan koordinasi dengan dinas/instansi terkait dengan pencegahan, penanganan, pendataan dan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana alam;
- memfasilitasi dan melaksanakan administrasi pemerintahan terkait mengetahui/pengesahan Surat Keterangan Tidak mampu, permohonan bantuan sarana keagamaan dan sosial, permohonan pendirian tempat/sarana ibadah, keterangan penghasilan orang tua, dan daftar susunan keluarga;
- menyusun dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi penyelenggaraan dan partisipasi masyarakat dalam musrenbang serta inventarisasi hasilnya, sinkronisasi program kerja dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah dan swasta;
- menyusun, memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan pembangunan serta pemeliharaan lingkungan hidup, sarana prasarana pelayanan umum melalui swadaya dan gotong royong masyarakat, pelaksanaan kegiatan Lomba kebersihan, lomba Kelurahan, lomba Desa dan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
- memfasilitasi, membina pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, perempuan, anak dan lansia serta pembentukan kelembagaan masyarakat meliputi lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dan Desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kelompok usaha bersama, kelompok tani, karang taruna, posyandu, pramuka dan lain lain;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
- merumuskan dan/atau menetapkan penilaian kerja bawahan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
- memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Pelayanan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun program kerja/kegiatan Seksi Pelayanan Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kerja, melaksanakan pembagian tugas dan memberi bimbingan/petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun pedoman, petunjuk teknis dan administrasi/kegiatan seksi pelayanan masyarakat;
- memeriksa rancangan surat keputusan dan dokumen administrasi pemerintahan lain yang telah dikonsep terkait seksi pelayanan masyarakat;
- menyusun dan melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari Bupati dan tugas pembantuan terhadap pelayanan perizinan meliputi Izin usaha mikro dan kecil (IUMK);
- melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi mengetahui blanko permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pelayanan surat keterangan kepindahan penduduk, bepergian dan domisili serta Kematian;
- menyusun, menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian rekomendasi persetujuan Bangunan Gedung, rekomendasi pembangunan tempat usaha, keterangan domisili tempat usaha, dan rekomendasi izin penjualan Minuman Beralkohol (minol);
- menyusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan meliputi regulasi, mekanisme dan tata laksana pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- memfasilitasi dan menyelenggarakan Pelayanan perizinan dan non perizinan di kecamatan melalui pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- menyusun, Melaksanakan, dan merumuskan evaluasi/pelaporan terkait efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pelayanan terpadu kecamatan melalui Survei Kepuasan Masyarakat;
- merumuskan dan/atau menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja sebagai bahan pengajuan Penilaian Prestasi Kerja; dan
- memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam jabatan pelaksana. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jenis dan jumlah kebutuhan jabatan pelaksana dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja. Nama-nama jabatan pelaksana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Tata Kerja :
- Dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Kecamatan maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
- Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Setiap pimpinan satuan organisasi wajib dalam lingkungan satuan kerja bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
- Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
- Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan tersebut lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
- Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
- Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Untuk Tugas Pokok Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang berada di Wilayah Kecamatan Antang Kalang diatur dalam Peraturan yang berlaku yang tidak menyatu dalam tugas Pokok dan fungsi Kecamatan.