Sosialisasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Izin Usaha Berbasis OSS Bagi Pelaku UMKM di Kecamatan Antang Kalang
Antang Kalang, [30 Oktober 2024] – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kotim bekerja sama dengan Kecamatan Antang Kalang mengadakan sosialisasi mengenai prosedur dan syarat izin praktik bagi tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Antang Kalang serta izin usaha berbasis Online Single Submission (OSS) bagi pelaku UMKM pada tanggal 29 Oktober 2024. Acara yang diselenggarakan di aula kantor kecamatan ini dihadiri oleh narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kegiatan ini, perwakilan dari DPMPTSP menjelaskan pentingnya mengurus izin praktik bagi tenaga kesehatan dan izin usaha untuk pelaku UMKM, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Antang Kalang, termasuk yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta, telah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan.
Partisipasi Masyarakat dan Tenaga Kesehatan
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh warga masyarakat Kecamatan Antang Kalang, perangkat desa, para kepala desa, kepala Puskesmas beserta tenaga kesehatan, serta perwakilan tenaga kesehatan dari perusahaan. Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Antang Kalang (Bapak Paryoto, S.Sos., M.A.P) menyampaikan bahwa proses perizinan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mendukung UMKM agar dapat berkembang lebih baik melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pentingnya OSS Bagi UMKM
Sosialisasi juga berfokus pada penerapan OSS bagi pelaku UMKM, di mana DPMPTSP memberikan pemahaman tentang cara mengajukan izin usaha secara mandiri dan cepat melalui platform OSS. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM di Kecamatan Antang Kalang untuk mendapatkan legalitas usahanya serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dan tenaga kesehatan dapat lebih memahami proses perizinan, sehingga pelayanan kesehatan dan usaha masyarakat di Kecamatan Antang Kalang dapat berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.